Pertama sekali suatu organisasi atau perusahaan harus memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh seorang notaris.
Yang tidak kalah penting memiliki Stempel/Cap/Logo organisaSi atau perusahaan.
memiliki NPWP(NOMOR POKOK WAJIB PAJAK) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Mengurus perijinan pada Kantor Perijinan di daerah organisai atau perusahaan berada.
Ikut serta dalam gabungan Rekan yang telah diakui.
6.05.2013
bikin cv atau perusahaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment